Laman

Tampilkan postingan dengan label Blogger. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Blogger. Tampilkan semua postingan

Peran Blogger dalam Marketing E Commerce

Peran Blogger dalam Marketing E Commerce Dan disebutkan dalam bab “ orang murtad ”, jilid 8, hal 130 : “Jika dia kawin, tidak sah perkawinannya, karena tidak ditetapkan secara hukum Menjadi Blogger untuk menikah, dan selama tidak ada ketetapan hukum untuk pernikahannya, dilarang pula pelaksanaan pernikahannya, seperti pernikahan orang kafir dengan wanita muslimah.” Menjadi Blogger yang Bahagia

Sebagaimana diketahui, telah dikemukakan dengan jelas, bahwa dilarang menikah dengan wanita yang murtad, dan tidak sah kawin dengan laki laki yang murtad.